Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(U Pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan yang berada di dalam Wilayah Tangkapan kepada Penerima Manfaat.
{21 Pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / BMD.
Paragraf. . .
Koreksi Anda
