Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK dapat diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur, baik secara sendiri maupun bersamaan dengan mekanisme pengembalian investasi dan/atau dukungan lainnya.
(21 Mekanisme pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembayaran layanan Infrastruktur oleh pengguna dalam bentuk tarif;
b.pembayaran...
b. pembayar€rn ketersediaan layanan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dukungan kelayakan Penyediaan Infrastnrktur dari Pemerintah Pusat; dan/ atau
b. dukungan atau insentif lainnya.
(4) Mekanisme pengembalian investasi atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
