Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK dapat diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur, baik secara sendiri maupun bersamaan dengan mekanisme pengembalian investasi dan/atau dukungan lainnya. (21 Mekanisme pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembayaran layanan Infrastruktur oleh pengguna dalam bentuk tarif; b.pembayaran... b. pembayar€rn ketersediaan layanan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dukungan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dukungan kelayakan Penyediaan Infrastnrktur dari Pemerintah Pusat; dan/ atau b. dukungan atau insentif lainnya. (4) Mekanisme pengembalian investasi atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda