Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola P3NK dapat melakukan Perjanjian Dukungan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) huruf d dengan: a. Pengelola Kawasan; b.badan... b. badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur; c. kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah lain yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur dan membutuhkan dukungan Pendanaan dari sumber Dana P3NK; dan/atau d. badan hukum dan/atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special Wrpose uehiclel. (21 Dalam hal Pengelola P3NK berbentuk satuan kerja Perangkat Daerah, penandatanganan Perjanjian Dukungan Pendanaan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pihak yang mendapatkan pelimpahan kewenangan. (3) Perjanjian Dukungan Pendanaan memuat ketentuan mengenai pemberian dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK berdasarkan besaran dukungan atau proporsi distribusi yang disetujui oleh Kepala Daerah. (4) Kewenangan persetujuan besaran dukungan atau proporsi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pimpinan Pengelola P3NK secara mandat. (5) Perjanjian Dukungan Pendanaan dapat memuat kewajiban Pengelola P3NK dalam memberikan dukungan Pendanaan berdasarkan perjanjian tersebut terbatas pada dana yang diperolehnya secara aktual dari Dana P3NK di Wilayah Tangkapan terkait. (6) Perjanjian Dukungan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda