Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola P3NK rnengelola Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan. (21 Pengelola P3NK dapat dilaksanakan oleh: a. satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan daerah; b. unit pelaksana teknis daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau c. BUMD. (3) Dalam... (4) (s) (71 _ 42_ (3) Dalam hal Pengelola P3NK berupa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf c, maka BUMD harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai pelaksanaan pengelolaan P3NK dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran BUMD. (6) Pengelola P3NK ditetapkan oleh Kepala Daerah. Dalam hal P3NK dikelola secara lintas wilayah administrasi pemerintahan, masing-masing Kepala Daerah MENETAPKAN Pengelola P3NK sesuai dengan kewenangannya. Pengelola P3NK berwenang untuk: a. mengusulkan besaran distribusi Dana P3NK; b. melakukan Studi Kelayakan P3NK atau pendampingan penyiapan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4); c. melakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7); d. melakukan penandatanganan Perjanjian Dukungan Pendanaan; e. menyalurkan Dana P3NK; f. mengelola hasil pengembangan kawasan; g. melakukan bimbingan teknis Penyediaan Infrastruktur dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK; h. men5rusun laporan berkala sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan P3NK; dan i. melakukan kerjasama dengan badan hukum, yakni manajer investasi dan/atau bank kustodian untuk melakukan investasi melalui instrumen pasar modal. Pengelolaan Dana P3NK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda