Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengembangan kawasan yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal33 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk dikelola oleh Pengelola PSNK atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikelola berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerjasama yang mendasari penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda