Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(U Dalam hal kebutuhan Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur yang direncanakan dalam Studi Kelayakan P3NK telah dipenuhi, maka Dana PSNK dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang disetujui oleh Kepala Daerah.
(2) Kebutuhan...
- 4t- (21 Kebutuhan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembangan kawasan dan/atau Penyediaan Infrastruktur di tempat lain ymrg tidak berkaitan dengan Wilayah Tangkapan dimana sumber Dana P3NK ditangkap.
Koreksi Anda
