Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Sumber Dana P3NK berasal dari sumber Dana P3NK hasil penangkapan nilai yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Selain... {21 Selain bersumber dari hasil penangkapan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana P3NK juga dapat bersumber dari: a. pinjaman dan/atau hibah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pinjaman dan hibah daerah. (41 Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat berupa dukungan dan/atau sumbangan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha. (5) Dana P3NK tidak dapat dipergunakan untuk hal lain selain penggunaan yang telah disetujui oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Menteri. (6) Penggunaan Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. dukungan pembayaran kembali setiap Pembiayaan yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur, termasuk untuk membayar pokok, bunga, dan/atau imbalan atas pinjEunan daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah; b. dukungan Pendanaan kepada badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastmktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dukungan Pendanaan kepada penanggung jawab proyek kerja sama dan/atau badan usaha pelaksana, dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha; d. dukungan Pendanaan kepada Pengelola Kawasan, dalam hal Penyediaan Infrastruktur diselenggarakan oleh Pengelola Kawasan; e. dukungan Pendanaan kepada penerima penyelenggara Penyediaan Infrastruktur, dalam hal Penyediaan Infrastruktur diselenggarakan dengan skema penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau f. pembayaran bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penggunaan... _ 40_ (71 Penggunaan Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diprioritaskan berdasarkan inisiasi penyediaan Infrastruktur yang menciptakan nilai kawasan dengan mempertimbangkan kelayakan Penyediaan Infrastruktur tersebut. (8) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan dalam bentuk: a. subsidi atau bantuan; b. hibah; c. pinjaman; atau d. ekuitas. (9) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dimanfaatkan untuk: a. pengurangan biaya modal proyek; b. dukungan sebagian konstruksi; c. pengurangan tarif; d. pembayaran ketersediaan; dan/atau e. pembayaran bentuk lain. (10) Penyediaan Infrastruktur yang dapat didanai oleh Dana P3NK mencakup Penyediaan Infrastmktur di dalam maupun di luar Wilayah Tangkapan, baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat bagi masyarakat danlatau kegiatan perekonomian di Wilayah Tangkapan. (11) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagian dari Dana P3NK dapat juga digunakan untuk biaya manajemen dan operasional Pengelola P3NK sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (12) Dalam hal Dana P3NK belum cukup untuk biaya manajemen dan operasional Pengelola P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (11), maka biaya tersebut dapat dibebankan kepada APBD.
Koreksi Anda