Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kebdakan alokasi secara mengikat atas pendapatan daerah tertentu yang menjadi sumber Dana P3NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda