Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kebdakan alokasi secara mengikat atas pendapatan daerah tertentu yang menjadi sumber Dana P3NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
