Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manflaat.
Koreksi Anda
