Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manflaat.
Koreksi Anda