Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastnrktur berhak atas setiap hasil dari usaha properti bersangkutan, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada pihak lain sehubungan dengan pendayagunaan tanah atau ruang terkait.
(21 Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan permohonan dari Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengelola P3NK.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan melalui Pengelola P3NK yang paling sedikit memuat:
a. usulan bentuk insentif;
b. usulan besaran insentif; dan
c. usulan jangka waktu pemberian insentif.
(41 Berdasarkan hasil penelaahan mengenai permohonan insentif, Pengelola P3NK menyampaikan rekomendasi pemberian insentif kepada Pemerintah Daerah.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa:
a. pembebasan atau keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. pembebasan atau keringanan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Daerah sehubungan dengan pemanfaatan BMD; atau
c. insentif bentuk lainnya baik berupa insentif fiskal maupun insentif non-fiskal.
(6) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelola. . .
(71 Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur harus melaporkan penyelenggaraan integrasi horizontal penyediaan Infrastruktur dan usaha properti secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Pengelola P3NK.
Koreksi Anda
