Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(U Integrasi horizontal Penyediaan Infrastruktur dan usaha properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan mengintegrasikan usaha properti ke dalam usaha Penyediaan Infrastruktur dengan tujuan agar keuntungan yang dihasilkan dari usaha properti dapat menuhrp seluruh atau sebagian biaya sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur.
(21 Usaha properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. diselenggarakan sendiri oleh Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur secara langsung;
b. diselenggarakan.
INDONESIA 36-
b. diselenggarakan oleh anak perusahaan dari Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur secara langsung; dan/atau
c. diselenggarakan oleh usaha patungan atau kerja sama operasi antara Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur dengan mitra kerja sama yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaku Penerima Manfaat.
(3) Integrasi horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai [nfrastruktur atau perjanjian kerja sama yang mendasari penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 4 1
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan usaha properti oleh badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), maka Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan lnfrastruktur dapat mendayagunakan tanah termasuk ruang atas tanah dan ruang bawah tanah di sekitar lokasi Penyediaan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengadaan tanah dengan menggunakan anggaran dari Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
b. penyertaan modal negara/daerah kepada BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastmktur;
c. pemanfaatan BMN/BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD;
d. kerja sama pemanfaatan tanah dengan Bank Tanah;
dan/atau
e. kerja sama melalui skema konsolidasi tanah.
(3) Pendayagunaan...
PRESIDEil
(3) Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
