Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah dengan hak pengelolaan yang peruntukannya dilindungi seperti ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau, bangunan cagar budaya, sarana dan prasarana umum, serta fasilitas publik lainnya dapat dialihkan melalui akta otentik.
{21 Pihak yang berrrenang untuk mengalihkan Hak Membangun yang Dapat Dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan pemegang hak pengelolaan.
(3) Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di atas tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan BMN/BMD harus disetujui oleh:
a. Pengguna Barang atas BMN terhadap Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah yang merupakan BMN; dan
b. Kepala Daerah terhadap Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah yang merupakan BMD.
(4) Dalam...
(41 Dalam hal Hak Membangun yang Dapat Dialihkan dilakukan di atas tanah dengan hak pengelolaan yang bukan merupakan BMN/BMD, maka Pengalihan Hak Membangun di atas tanah tersebut dilakukan sesuai kesepakatan dengan pemegang hak pengelolaan bersangkutan.
Pasal 3 1
(1) Setiap kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan BMN/BMD harus dibayarkan oleh penerima pengalihan ke Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum Daerah.
(21 Setiap kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang bukan merupakan BMN/BMD harus dibayarkan langsung oleh penerima pengalihan ke rekening milik pemegang hak pengelolaan.
(3) Setiap transaksi Pengalihan Hak Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan BMN/BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara atau penerimaan daerah.
(41 Penerimaan atas Pengalihan Hak Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau setiap penerimaan negara atau penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), baik seluruhnya maupun sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK.
(5) Pemanfaatan kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang berasal dari BMN sebagai sumber Dana P3NK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengalokasian penerimaan sebagai sumber Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal. . .
Koreksi Anda
