Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 18 ayat (21 hurrf b merupakan mekanisme pertukaran bersyarat berupa pelampauan Koefisien Lantai Bangunan kepada masyarakat atau pemilik selaku Penerima Manfaat di dalam lokasi tertentu dalam Wilayah Tangkapan, baik yang dikendalikan pengembangannya atau yang diarahkan untuk dikembangkan dalam rangka pengembangan kawasan yang berhubungan dengan kepentingan publik. (21 Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pusat kegiatan primer; b. pusat kegiatan sekunder; c. kawasan strategis kepentingan ekonomi; d. kawasan berorientasi transit; e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai fasilitas parkir pemindahan antar moda Qtark and ridel; f. lokasi pertemuan angkutan umum massal; dan/atau g. lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan lokasi yang masuk ke dalam zona insentif atau zona bonus dengan delineasi ?rrrua sebagaimana ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Koreksi Anda