Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat yang telah berkontribusi dalam bentuk pembayaran sukarela kepada Pengelola P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (U dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
(21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembebasan atau pengurangan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sehubungan dengan properti yang merupakan bagian dari proyek pembangunan yang memenuhi syarat.
(3) Proyek pembangunan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. terletak di dalam Wilayah Tangkapan yang ditetapkan;
b. proyek memenuhi persyaratan yang diatur dalam RDTR dan/atau RTBL; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(41 Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat yang telah mendapatkan properti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 karena perbuatan hukum tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagr?o, dapat menikmati insentif fiskal yang telah diberikan sehubungan dengan properti tersebut.
(5) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
(6) Mekanisme pemberian insentif fiskal yang berlaku di masing-masing Wilayah Tangkapan diatur dalam RTBL yang melingkupi Wilayah Tangkapan tersebut.
Pasal24 Selain insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif non-fiskal kepada Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Koreksi Anda
