Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat mencakup peningkatan pendapatan daerah berupa: a. Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB' b. Retribusi Daerah; dartlatau c. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (21 Untuk menghitung tambahan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Peningkatan Nilai, Kepala Daerah MENETAPKAN cara dan metode penentuan lini dasar.
Koreksi Anda