Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat mencakup peningkatan pendapatan dari Pajak Daerah berupa:
a. PBB-P2; dan/atau
b. BPHTB.
(21 Peningkatan pendapatan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada tambahan perolehan pendapatan sebagai dampak dari Peningkatan Nilai terhadap NJOP atas tanah di dalam Wilayah Tangkapan yang dihasilkan baik secara langsung atau tidak langsung dari penerapan kebdakan pemerintah tertentu dan/atau Penyediaan Infrastmktur dan mengalokasikan tambahan perolehan penerimaan tersebut untuk Pendanaan sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur.
(3) Tambahan perolehan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihihrng berdasarkan selisih lebih dari jumlah total pendapatan berdasarkan NJOP yang telah meningkat dikurangi jumlah pendapatan berdasarkan NJOP yang ditentukan sebagai lini dasar pendapatan Pajak Daerah.
(4) Lini dasar pendapatan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merujuk pada ditetapkannya lini dasar pendapatan daerah di tahun anggaran sebelum diumumkannya dan/atau dimulainya inisiatif penciptaan nilai kawasan.
(5) Dalam rangka MENETAPKAN lini dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan pemutakhiran penetapan NJOP sebelum adanya inisiatif penciptaan nilai kawasan, agar Peningkatan Nilai yang dihasilkan merefleksikan dampak dari inisiatif penciptaan nilai tersebut.
SK No 172314A.
Pasal
Koreksi Anda
