Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat mencakup: a. peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut tanah; dan/atau b. peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut tanah. (21 Pemerintah Daerah menerapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrs tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan membaytr, dan kemanfaatan yang diperoleh Penerima Manfaat. (4) Perolehan peningkatan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik selumhnya maupun sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK. (5) Pengalokasian... (5) Pengalokasian perolehan peningkatan pendapatan daerah sebagai sumber Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda