Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangkapan nilai kawasan berupa Dana P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui: a. peningkatan pendapatan daerah; b.pembayaran... _ 22_ b. pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan non fiskal; c. kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk tunai; dan/atau d. Pengalihan Hak Membangun. (21 Penangkapan nilai kawasan berupa hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) hurlf b dapat dilakukan melalui: a. pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan dalam bentuk fisik atau non tunai; b. kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk fisik atau non tunai; dan/atau c. integrasi horizontal Penyediaan lnfrastnrktur dan usaha properti.
Koreksi Anda