Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Penangkapan nilai kawasan berupa Dana P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. peningkatan pendapatan daerah;
b.pembayaran...
_ 22_
b. pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan non fiskal;
c. kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk tunai; dan/atau
d. Pengalihan Hak Membangun.
(21 Penangkapan nilai kawasan berupa hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) hurlf b dapat dilakukan melalui:
a. pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan dalam bentuk fisik atau non tunai;
b. kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk fisik atau non tunai; dan/atau
c. integrasi horizontal Penyediaan lnfrastnrktur dan usaha properti.
Koreksi Anda
