Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Penangkapan nilai kawasan dilakukan dengan memetakan dan mengukur Peningkatan Nilai yang telah atau akan dihasilkan sebagai dampak dari penciptaan nilai yang dinikmati oleh Penerima Manfaat dan menangkap Peningkatan Nilai tersebut.
l2l Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pendanaan nilai.
(3) Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. Dana P3NK; dan/atau
b. hasil pengembangan kawasan.
Koreksi Anda
