Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan P3NK. (21 Dukungan dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup: a. perumusan kebijakan yang menrpakan kewenangan menteri/kepala lembaga bersangkutan yang diperlukan untuk mendukung pelaksa.naan P3NK; b. pendampingan teknis dalam perumusan kebijakan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah, pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK, dan/atau persiapan proyek atau inisiatif pengembangan kawasan atau Penyediaan Infrastruktur; c. dukungan Pembiayaan untuk perencanaan atau penyiapan Studi Kelayakan P3NK dan kegiatan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.penyelenggaraan... _ 13_ d. penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur yang merupakan kewenangEm Pemerintah Rrsat di dalam atau di sekitar Wilayah Tangkapan; dan/atau e. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda