Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan P3NK.
(21 Dukungan dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
a. perumusan kebijakan yang menrpakan kewenangan menteri/kepala lembaga bersangkutan yang diperlukan untuk mendukung pelaksa.naan P3NK;
b. pendampingan teknis dalam perumusan kebijakan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah, pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK, dan/atau persiapan proyek atau inisiatif pengembangan kawasan atau Penyediaan Infrastruktur;
c. dukungan Pembiayaan untuk perencanaan atau penyiapan Studi Kelayakan P3NK dan kegiatan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.penyelenggaraan...
_ 13_
d. penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur yang merupakan kewenangEm Pemerintah Rrsat di dalam atau di sekitar Wilayah Tangkapan; dan/atau
e. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda
