Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sarna antar Pemerintah Daerah dalam rangka P3NK sehubungan dengan pengemb€rngan suatu Koridor Ekonomi lZona Ekonomi yang bersifat lintas wilayah administrasi pemerintahan. l2l Pelaksanaan kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah. (3) Dalam rangka pelaksanaan P3NK lintas wilayah administrasi pemerintahan, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dimiliki oleh masing- masing Kepala Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat melakukan kerja sama daerah sehubungan dengan P3NK yang bersifat lintas wilayah administrasi, maka PSNK dapat diambil alih oleh: a.Pemerintah... - t2- a. Pemerintah Daerah provinsi, sehubungan dengan PSNK lintas wilayah administrasi dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menye len ggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama daerah; atau b. Pemerintah Pusat melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sehubungan dengan P3NK lintas provinsi. (5) Koridor Ekonomi lZona Ekonomi lintas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dilakukan P3NK mengacu pada kawasan strategis nasional dan/atau kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda