Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan P3NK dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah kabupatenlkota untuk setiap P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota terkait; dan b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan P3NK di dalam wilayah administrasi Daerah Khusus lbukota Jakarta. l2l Dalam rangka pelaksanaan P3NK, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk: a. menyetujui Studi Kelayakan P3NK; b. MENETAPKAN Pengelola P3NK; c. MENETAPKAN sumber Dana P3NK dan delineasi Wilayah Tangkapan; d. MENETAPKAN dana operasional dan sumber dana operasional Pengelola P3NK; e. mengatur kelembagaan dan tata kelola P3NK; f. MENETAPKAN atau menyetujui distribusi pemberian dukungan pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang dananya bersumber dari Dana P3NK; g.menyetujui... g. menyetu.iui pemberian insentif dan disinsentif dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK; h. mendapatkan laporan berkala sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan P3NK dari Pengelola P3NK; i. memfasilitasi setiap konsultasi publik sehubungan dengan penyusunan Studi Kelayakan P3NK; j. memfasilitasi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendukung pelaksanaan P3NK; dan k. memfasilitasi penyelesaian permasalahan strategis sehubungan dengan pelaksanaan P3NK,
Koreksi Anda