Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan P3NK dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupatenlkota untuk setiap P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota terkait; dan
b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan P3NK di dalam wilayah administrasi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
l2l Dalam rangka pelaksanaan P3NK, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk:
a. menyetujui Studi Kelayakan P3NK;
b. MENETAPKAN Pengelola P3NK;
c. MENETAPKAN sumber Dana P3NK dan delineasi Wilayah Tangkapan;
d. MENETAPKAN dana operasional dan sumber dana operasional Pengelola P3NK;
e. mengatur kelembagaan dan tata kelola P3NK;
f. MENETAPKAN atau menyetujui distribusi pemberian dukungan pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang dananya bersumber dari Dana P3NK;
g.menyetujui...
g. menyetu.iui pemberian insentif dan disinsentif dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK;
h. mendapatkan laporan berkala sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan P3NK dari Pengelola P3NK;
i. memfasilitasi setiap konsultasi publik sehubungan dengan penyusunan Studi Kelayakan P3NK;
j. memfasilitasi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendukung pelaksanaan P3NK; dan
k. memfasilitasi penyelesaian permasalahan strategis sehubungan dengan pelaksanaan P3NK,
Koreksi Anda
