Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
P3NK dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. keberlanjutan, yakni optimalisasi pendayagunaan lahan harus dilakukan dengan berlandaskan pada suatu perencanaan berbasis kewilayahan yang komprehensif dan terpadu agar dapat menciptakan kesinambungan dalam penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sehingga dapat tercapainya Peningkatan Nilai;
b. kemitraan, yakni penyelenggaraan P3NK melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha;
c. kemanfaatan, yakni penyelenggaraan P3NK memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;
d. kepastian hukum, yakni adanya perlindungan bagi pihak- pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan maupun kegiatan investasi sehubungan dengan penyelenggaraan P3NK;
e.keadilan...
e. keadilan, yakni penyelenggaraan P3NK melindungr hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan; dan
f. tata kelola yang baik, yakni penyelenggaraan P3NK dilakukan dengan memperhatikan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Koreksi Anda
