Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran dari P3NK mencakup: terwujudnya penyelenggaraan pembangunan secara berkelanjutan dengan berdasar pada dokumen rencana tata ruang yang mampu menumbuhkan simpul-simpul ekonomi bartr di sepanjang suatu Koridor Ekonomi l7'ona Ekonomi yang terintegrasi dengan Penyediaan Infrastruktur; b.meningkatnya... a. b. meningkatnya kuantitas, kualitas, dan efisiensi layanan Infrastruktur sehingga berdampak pada terciptanya Peningkatan Nilai; c. terciptanya sumber-sumber pendanaan baru untuk mendanai suatu Penyediaan Infrastruktur secara berkesinambungan; d. terciptanya iklim investasi yang menarik, kondusif, dan menjamin kepastian hukum, dengan memperhatikan tingkat kewajaran dalam pengembalian investasi; e. terdorongnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui penerapan prinsip Pe nerima M anfaat membayar, den gan mempertimban gkan kemampuan membayar kelompok Penerima Manfaat tertentu; dan f. terdorongnya kesadaran dan inisiatif dari Pemerintah Daerah dengan adanya potensi untuk Penyediaan Infrastruktur melalui P3NK untuk menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur secara mandiri.
Koreksi Anda