Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang PENDANAAN PEI{YEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
Dalam penyelenggaraan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat.
P3NK dapat diterapkan bersamaan dengan skema pembiayaan danf atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
Koreksi Anda
