Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
