Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Sandirnan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
