Koreksi Pasal 40C
PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, Sekolah Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 54 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
