Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
