Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diatur sebagai berikut:
a. apabila Veteran
penerima Tunjangan Veteran
meninggal dunia, kepada isteri/ suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali dari besaran Tunjangan Veteran
terakhir;
b. apabila janda/ duda Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran
meninggal dunia kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka sebesar Tunjangan Veteran Republik INDONESIA terakhir yang diterima oleh janda/ duda yang bersangkutan;
c. apabila Veteran
penerima Tunjangan Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia:
1. tidak meninggalkan isteri/ suami, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada anaknya;
2. tidak meninggalkan isteri Zsuami ataupun anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada orang tuanya; atau
3. tidak meninggalkan isterr/ suami, anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada ahli warisnya.
d. apabila penerima Tunjangan .Janda/Duda Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia:
1. tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada orangtuanya;atau! 12 Pasal21 Peraturan PRESIDEN ini mulai zerl ku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Pasal20 Biaya upacara pemakaman bagi jenazah Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)huruf b dan besaran uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan mengenai pengajuan hak-hak tertentu dan pemakaman jenazah bagi Veteran Republik INDONESIA yang telah ada tetap berlaku, sarnpai terbentuknya peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
