Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA diajukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/ atau oleh keluarga almarhum/ aJmarhumah kepada Garnizun setempat. (2) DaJam haJ Veteran Republik INDONESIA meninggaJ dunia di wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/atau oleh keluarga almarhurn/ almarhumah kepada Komando Kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA setempat. (3) Dalam hal Veteran mempunyai hak dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU, keluarga almarhurrr/almarhumah segera melaporkan ke Gamizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA setempat.
Koreksi Anda