Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda