Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda
