Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri, Menteri terkait dan Pimpinan instansi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
