Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur- unsur :
a. Kementerian Luar Negeri;
b. Kementerian Pertahanan;
c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementerian Perhubungan;
f. Kementerian Kesehatan;
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
h. Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif;
i. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
j. Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing.
Koreksi Anda
