Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (yacht) asing.
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing;
b. kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata (yacht) asing;
c. pembangunan dermaga;
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
e. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht); dan
f. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
