Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT).
Koreksi Anda