Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. Pengamanan Persandian Tingkat I dengan nilai 910 sampai dengan 1000; b. Pengamanan Persandian Tingkat II dengan nilai 830 sampai dengan 909; c. Pengamanan Persandian Tingkat III dengan nilai 750 sampai dengan 829; d. Pengamanan ... d. Pengamanan Persandian Tingkat IV dengan nilai 675 sampai dengan 749; e. Pengamanan Persandian Tingkat V dengan nilai 600 sampai dengan 674; f. Pengamanan Persandian Tingkat VI dengan nilai 530 sampai dengan 599; g. Pengamanan Persandian Tingkat VII dengan nilai 460 sampai dengan 529.
Koreksi Anda