Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 79 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2006, diubah sebagai berikut:
1.Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
