Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa uang dan/atau permukiman kembali;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan;
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
i. merekomendasikan .
BUK INDONESIA
i. merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
a. bangunan; dan/atau
b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah.
(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diusulkan oleh gubernur.
(41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi;
b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
d. camat dan lurah setempat; dan
e. pihak lain yang diperlukan.
6.Ketentuan...
SK No l91140 A
FEPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
