Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 78 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
