Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi; c. pelaksanaan alih teknologi; d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri; f. pelaksanaan sistem audit teknologi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda