Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi;
c. pelaksanaan fasilitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan;
d. pelaksanaan pemanfaatan dana imbal hasil dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
e. pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasi;
g. pelaksanaan repositori ilmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmiah;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi;
j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
