Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur riset dan inovasi.
Koreksi Anda
