Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan; e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi; f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; g. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi; h. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi; i. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; j. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; k. Inspektorat Utama; dan l. OR.
Koreksi Anda