Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
