Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan
dan Peraturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 107).
Koreksi Anda
