Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan dan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; b. jabatan fungsional yang telah dibina oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan menjadi jabatan fungsional di lingkungan BRIN sebelum ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan c. pengisian jabatan pada unit Eselon I BRIN dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda