Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu ahli utama.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Pusat di lingkungan OR merupakan jabatan fungsional tertentu paling rendah ahli madya.
(5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.
Koreksi Anda
