Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Ketentuan mengenai tata kelola antar unit organisasi di lingkungan BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Koreksi Anda
